Sektor peternakan adalah sektor ekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Kebutuhan dalam negeri akan daging baik berasal dari hewan unggas atau hewan ruminansi sangat tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu sektor peternakan harus mendapat perhatian yang serius baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha, sehingga produksi komoditas hewan ternak dapat ditingkatkan. Kebutuhan daging dalam negeri belum mampu dinetralisir pasokan produksi lokal, sehingga kita masih harus mengimpor kebutuhan daging seperti daging sapi, jeroan, atau daging unggas. Upaya peningkatan produksi komoditas ternak perlu dilakukan dengan lebih intensif guna mengantisipasi masuknya produk-produk daging impor.
Masuknya daging impor ke Indonesia tidak hanya menjadi ancaman terhadap peternakan Indonesia, namun juga menjadi ancaman masuknya produk-produk non-halal. Kehalalan produk menjadi aspek yang sangat penting untuk diprioritaskan mengingat mayoritas masyarakat kita adalah beragama Islam. Banyak produk-produk impor yang tidak terjamin kehalalannya. Hal ini menjadi ancaman yang serius bagi umat Islam. Umat Islam memiliki keyakinan bahwa produk yang dikonsumsi harus halal dan thayyib / baik. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib sebagaimana firman Alloh dalam QS. al-Baqarah [2]: 172 : “Hai orang yang beriman! Makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
Halal adalah terminologi agama, yang merujuk pada ketentuan-ketentuan baku dalam ajaran agama Islam. Sedangkan, thayyib adalah terminologi yang merujuk pada kelayakan konsumsi, terkait dengan aspek manfaat – bahaya, serta standar gizi. Atas dasar itu, umat Islam, menghendaki agar produk-produk yang dikonsumsi dijamin kehalalan dan kesuciannya. Menurut ajaran Islam, bahan yang diharamkan antara lain adalah; bangkai, darah, babi dan derivatnya, daging yang tidak disembelih dengan menyebut nama Alloh atau dimaksudkan untuk berhala, dan khamer atau minuman yang memabukan (alkohol).
Berbagai kasus beredarnya produk daging non-halal di pasaran, membuat kita semakin khawatir. Diantara kasus-kasus daging non-halal antara lain adalah; ayam tiren (ayam mati kemarin), daging impor tidak bersertifikasi halal atau bersertifikasi halal tapi palsu, terkontaminasinya daging halal dengan bahan mengandung zat berasal dari babi atau terkontaminasi alcohol, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukan bahwa di Negara kita masih lemah sekali pengawasan terhadap produk-produk halal. Oleh karena itu penting sekali peran serta masyarakat dalam mengawasi beredarnya produk-produk non-halal. Hal ini dapat dilakukan yaitu dengan membeli hanya produk-produk bersertifikasi halal. Ketikdakpedulian masyarakat terhadap kehalalan produk yang dikonsumsinya akan menyebabkan tumbuh suburnya berbagai macam produk-produk non-halal di Indonesia, tidak hanya produk pangan saja, tapi juga obat-obatan dan kosmetik.
Di Indonesia masih banyak rumah-rumah pemotongan hewan unggas atau ruminansia (sapi, kambing, domba) yang belum memiliki sertifikasi halal. Dan, masih banyak tempat-tempat pemotongan tersebut yang tidak menerapkan syariat Islam dalam penyembelihan sehingga daging yang dihasilkan adalah daging haram yang tidak layak konsumsi. Menurut syariat Islam tata cara penyembelihan adalah sebagai berikut: alat yang digunakan harus tajam, dan tidak terbuat dari tulang atau gigi. Penyembelihan harus dengan niat untuk menyembelih dan menyebut nama Alloh, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah, penyembelihan dilakukan hanya satu kali dan secara cepat, memastikan adanya aliran darah dan gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan, memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut. Sedangkan proses penyembelihan secara mekanis dengan menggunakan mesin pemotong dikatakan halal apabila memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dan juga dalam proses pemotongan dengan menggunakan alat tersebut tidak membuat hewan yang dipotong tersiksa. Selanjutnya hewan yang telah mati kemudian dapat diolah, dan proses penangannya tidak bercampur dengan bahan non-halal.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin kritis terhadap produk-produk yang dikonsumsinya. Aspek keamanan dan kehalalan menjadi sangat penting untuk diindahkan bagi pelaku usaha. Persaingan bisnis produk pangan sudah semakin ketat, mau tidak mau pelaku usaha harus bersaing bagaimana memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Indonesia adalah pasar yang sangat potensial karena memiliki jumlah penduduk yang banyak, dan mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu para pelaku bisnis di Indonesia harus jeli memandang segmen pasar yang potensial tersebut, yaitu dengan memberikan produk dengan kualitas terbaik (halalan thayyiban).
Selamat berwirausaha!
No comments:
Post a Comment