Thursday, April 26, 2018

Pentingnya Penerapan Sistem Keamanan Pangan Untuk Memberikan Jaminan Kesehatan Bagi Konsumen




Uji Produk Pangan Anda di Lab Kami (KawanLab /087875885444)


Produk pangan merupakan komoditas yang sangat diperlukan untuk menunjang kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu komoditas pangan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan aman bagi suatu negara. Krisis pangan dapat mengancam stabilitas suatu negara karena ancaman bahaya kelaparan yang akan merambah kepada krisis-krisis yang lainnya. Oleh karena itu sector pertanian memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Selain jumlah tersedia dalam jumlah yang cukup, produk pertanian juga harus memberikan jaminanan keamanan pangan. Sebagaiamana kita ketahui bahwa produk pangan atau produk pertanian sangat rentan sekali terhadap kontaminasi atau tercemar oleh cemaran biologis, kimia, atau benda padat seperti pasir, tanah, pecahan kaca dan lain-lain yang dapat mencelakakan konsumen yaitu membahayakan kesehatan hingga menyebabkan kematian. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan  dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan,  dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan Pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan.
Tuntutan konsumen akan keamanan pangan  juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada  jaminan keamanan bagi konsumen. Penanganan keamanan pangan segar  telah menjadi perhatian dunia mengingat bahan pangan segar adalah produk yang memiliki karakteristik mudah rusak  akibat  terkontaminasi oleh cemaran fisik, kimia maupun mikrobiologi. Keamanan pangan tidak hanya  berpengaruh terhadap kesehatan manusia, akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri.
Dalam perdagangan internasional telah mensyaratkan keamanan pangan segar yang dirumuskan melalui kesepakatan  Sanitary and Phytosanitary  (SPS) Agreement  dan  Technical Barriers to Trade (TBT)  Agreement. Terkait dengan masalah diatas, penanganan keamanan pangan mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yang merupakan penjabaran dari UU No. 7 tahun 1996  tentang Pangan. Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan Sistem Keamanan Pangan Terpadu. PP No. 28 tahun 2004 tersebut mengamanatkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempunyai kewenangan dalam pengaturan dan  atau penetapan persyaratan, standar, keamanan pangan olahan dan ritel. Sedangkan kewenangan Kementerian Pertanian yang dalam implementasinya oleh  Badan Ketahanan Pangan adalah pengaturan dan atau penetapan persyaratan keamanan pangan segar. Pada tahun 2010, kewenangan tersebut telah diperkuat dengan keluarnya PERPRES No. 24 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi Badan Ketahanan Pangan adalah melaksanakan pengkajian, penyiapan, perumusan kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pengawasan keamanan pangan segar (pasal 295 ayat d), sehingga penanganan keamanan pangan segar segera dilaksanakan. 
Terjaminannya keamanan pangan perlu adanya kesadaran bersama baik petani sebagai produsen bahan dasar, industri pengolahan, dan distributor produk pangan. Hal ini dapat meminimalisir kasus-kasus kecelakaan oleh produk pangan terkontaminasi. Kontaminasi bahan pangan dapat terjadi dimulai saat penanaman/budidaya, produksi, distribusi/transportasi, retail, dan pengemasan sampai dengan penyajian dan konsumsi. Para petani atau peternak harus menggunakan bahan-bahan pestisida yang aman dan dioptimalkan dengan menggunakan pupuk organic. Sedangkan para produsen dalam menghasilkan produk harus menjalankan proses produksi yang baik, yaitu dengan menerapkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) (Taylor, 2008) atau Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis.
HACCP adalah suatu sistem yang efektif untuk memberikan penjaminan keamanan pangan dari sejak dipanen sampai dikonsumsi. HACCP adalah suatu sistem yang mampu mengidentifikasi hazard (bahaya) atau cemaran yang potensial dapat mengkontaminasi bahan pangan seperti biologi/mikrobiologi, kimia, dan fisik (Taylor, 2008). Manajemen keamanan pangan tersebut diharapkan dapat diterapkan pada setiap rantai proses pengolahan pangan, termasuk di dalamnya pangan tradisional untuk menghindari kasus-kasus keamanan pangan yang sering ditemukan.
Keberhasilan penerapan aplikasi HACCP memerlukan komitmen dan keterlibatan penuh dari manajemen dan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proses pengolahan makanan. Walaupun saat ini aplikasi HACCP baru dilaksanakan oleh industri-industri besar, tapi prinsip-prinsip dasarnya dapat diterapkan untuk industri kecil sebagai penopang industri pangan tradisional di tanah air.

No comments:

Post a Comment